Rabu, 09 Mei 2012

Profesi Guru

Sudah 66 tahun sejak Indonesia merdeka dan mencantumkan cita - cita tertinggi di dalam pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi selama itu pula lah bangsa Indonesia ini belum cerdas. Masih banyak permasalahan - permasalahan yang terjadi mewarnai dunia pendidikan, diantaranya adalah belum meratanya pendidikan, biaya pendidikan yang mahal, evaluasi pendidikan yang mencoreng tujuan pendidikan nasional, dan yang tak kalah berbahaya adalah profesionalisme guru yang di bawah ambang batas.
Profesionalisme guru yang masih dipertanyakan karena melihat pekerjaan yang dilakukan guru masih jauh dari harapan. Faktanya dari 2,6 juta guru di Indonesia ternyata masih cukup banyak guru yang tidak layak mengajar karena kualifikasi dan kompetensinya tidak sesuai (kompas,9/12/2005). Jumlah guru yang tidak layak mengajar tercatat 916.505 orang yang terdiri dari 609.217 guru SD/MI, 167.643 guru SMP/MTs, dan 75.648 guru SMA/MA , serta 63.961 guru SMK. Bahkan guru yang mengajar tidak sesuai dengan  keahliannya mencapai 15%, padahal mutu guru yang mengajar sesuai kompetensinya saja, ketika diberi tes kompetensi, hasinya masih amat memprihatinkan. Dengan kondisi di Lapangan yang seperti ini patut kita sadari hal ini yang sesungguhnya menyebabkan kondisi pendidikan semakin memburuk. Karena profesionalisme seseorang dalam melakukan sesuatu sangat menentukan keberhasilan pekerjaan itu.
Profesi guru merupakan profesi yang sepatutnya dihargai seperti profesi dokter atau pengacara. Seperti seorang dokter yang tak boleh sembarang orang yang mengikuti profesi kedokteran pun dengan guru, ia juga tak boleh sembarang orang. Kalo memang seorang dokter itu harus profesional dalam menyelamatkan orang lain maka seorang guru pun harus profesional karena seorang guru bukan saja menyelamatkan orang lain tapi juga menyelamatkan kehidupan bangsa. Karena sebuah bangsa yang cerdas akan menjadi bangsa yang kuat dan tidak mudah ditindas oleh bangsa lain.  Karena pendidikan adalah tonggak awal untuk mencapai kesejahteraan sebuah bangsa.
Dalam perjalanan bangsa ini pendidikan khususnya guru terus mengalami berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Melihat masih banyaknya guru yang belum profesional ini. ketidakprofesionalan seorang guru banyak mempengaruhi wajah pendidikan indonesia. Karena di tangan seorang guru lah praktek pendidikan dipertaruhkan. Saat ini masih banyak guru yang dulunya bukanlah seorang lulusan dari perguruan tinggi keguruan. Bahkan di sebuah kabupaten, yaitu kabupaten kaur, provinsi Bengkulu harus merekrut tukang ojek untuk menjadi tenaga pengajar. Inilah wajah pendidikan yang kualitasnya harus dipertanggungjawabkan di Tangan para penjual jasa kendaraan alias tukang ojek yang notabenenya tidak dipersiapkan untuk menjadi pendidik. Alasan bupati merekrut para tukang ojek ini adalah untuk menjadi tenaga pengajar di daerah pelosok yang rata - rata anak- anak usia sekolah lebih memilih ikut pergi ke ladang dengan orang tuanya karena kondisi pendidikan yang tak layak alias tidak ada pengajarnya.
Pemerintah untuk menciptakan guru - guru yang profesional ini menyiapkan beberapa solusi, yaitu pertama dengan membuat program profesi guru atau disingkat dengan PPG. Program ini belum lama berjalan baru berjalan kurang lebih 3 tahun. Peraturan atau petunjuk teknis dari program ini yang menjadi catatan penulis adalah dibolehkannya mahasiswa non keguruan mengikuti program ini. Hal ini, menjadi salah satu bentuk tidak ada penghargaan bagi LPTK - LPTK yang telah mengukuhkan diri menjadi "pabrik guru" karena saat program ini dijalankan maka siapapun dari jurusan manapun bisa menjadi guru bukan hanya mahasiswa yang sudah menghabiskan 4 tahun dalam dunia keguruan. Dan apakah hal ini bisa menjamin keprofesionalismean seorang guru yang instan diciptakan dalam kurun waktu 2 semester? 
Selain program profesi guru pemerintah telah merencanakan untuk merubah rekrutmen dari para calon guru tersebut. Program ini akan dijalankan pada tahun 2012. Menurut menteri pendiidkan dan kebudayaan, Muhammad Nuh, "Mahasiswa baru di LPTK yang diterima tahun ajaran ini akan dites lagi. Nanti yang lulus tes langsung diberi beasiswa oleh pemerintah. Ketika lulus, siap menjadi guru yang profesional," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai seminar pendidikan yang diselenggarakan Kompas bertajuk "Menggugat Praksis Pendidikan, Bagaimana?" dan Peluncuran Yayasan Nusa Membaca di Jakarta, Senin (23/4/2012). Masih menurut menteri pendidikan dan kebudayaan, perbaikan kualitas guru mesti dimulai dari proses rekrutmen yang benar. "Karena itu, tidak semua mahasiswa LPTK bisa langsung jadi guru," Program ini baik tapi ada keganjalan yang mengganggu, yaitu ternyata perbaikan rekrutmen guru ini hanya diperuntukan pada 200 - 300 mahasiswa saja pada mahasiswa baru padahal mungkin dalam satu LPTK telah merekrut calon guru lebih dari 2000 orang lantas jumlah sisanya akan diapakan? 
Proses perekrutan yang harus diubah memang perlu dilakukan hanya saja bukan untuk 200 - 300 mahasiwa saja karena jumlah yang diperlukan untuk seorang guru yang profesional pada tahun 2015 mencapai 200.000 orang untuk menggantikan posisi para guru yang pensiun belum lagi pasokan guru untuk daerah - daerah terpencil agar tak ada lagi tukang ojek yang direkrut menjadi seorang tenaga pengajar. Aspek - aspek yang diperlukan untuk menyeleksi dalam perekrutan guru tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja, tapi juga pada aspek moral yang dimiliki oleh seorang guru. Rancangan yang dibuat oleh pemerintah mengenai rekrutmen ini meliputi aspek profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. aspek - aspek ini baik dimiliki oleh seorang guru. 
Program profesi guru pada dasarnya adalah ide yang baik untuk menciptakan seorang guru yang profesional hanya saja saat program ini terbuka untuk semua lulusan mengurangi kualitas dari program ini karena pada hakikatnya profesionalisme yang dibentuk hanya 2 semester saja padahal apabila kita bandingkan dengan proram profesi dokter bisa mencapai 2 - 4 semester dan itu hanya diperuntukan bagi lulusan pendidikan dokter atau bagi sarjana kesehatan saja, artinya dokter yang bisa praktek itu bisa dikatakan seorang dokter profesinal apabila telah menempuh pendidikan selama kurang lebih 5 - 6 tahun. hal tersebut telah diterapkan pada dokter sang penyelamat nyawa manusia dan sangat baik juga apabila sistem ini diterapkan juga pada guru yang notabene menjadi sang juru penyelamat moral kehidupan bangsa. 




Asri Rahmaniar
Direktur Jenderal Akademi dan Profesi 


Sumber : 


http://edukasi.kompas.com/read/2012/04/23/15211244/Rekrutmen.Guru.Diubah
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/07/mulai-tahun-2012-kemendikbud-ubah-cara-rekrutmen-guru/
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/11/24/148403-inilah-tiga-skenario-rekrutmen-guru-baru-kemendiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar