Sudah
berbilang tahun program dana BOS digulirkan di dalam dunia pendidikan. Program
yang didasari pada Undang – undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa pendidikan
merupakan hak bagi setiap warga Negara Indonesia tetapi pendidikan dasar
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga Negara dan pemerintah
wajib untuk membiayai kegiatan tersebut. Pada ayat 4 pada pasal 31 ini
menyatakan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Dalam Undang – undang nomor 20 tahun
2003 dalam pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. mengamanatkan bahwa setiap warga
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sehingga pemerintah mendapatkan
konsekuensi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh peserta didik
tingkat SD/MI dan SMP/MTS Dalam rangka
memenuhi kewajiban tersebut masyarakat memerlukan biaya yang tidak sedikit,
tetapi di satu sisi kebutuhan pokok lainnya pun meningkat dikarenakan adanya
kenaikan BBM, maka untuk membantu hal tersebut pemerintah mengeluarkan program
Bantuan Operasional Sekolah dan menerapakannya di sekolah – sekolah. Program
Bantuan Operasional Sekolah tersebut dikomandani oleh Departemen Pendidikan
Nasional yang kemudian pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, pengawasan, dan
pertanggungjawabannya dilaksanakan secara terpadu oleh pihak yang terkait dari
menteri hingga kepala sekolah yang berhak menerima BOS.
Program pemerintah yang dinamai
dengan Bantuan Operasional Sekolah ini merupakan program yang pada dasarnya
untuk pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagian satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Program ini memiliki tujuan yang secara umum
adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Program ini pula memiliki tujuan
secara khusus dalam pelaksanaannya, yaitu membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI), membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi siswa di Sekolah swasta.
Program ini telah berjalan sejak
bulan Juli pada tahun 2005 hingga sekarang dan akan terus berlanjut untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam perjalanannya pelaksanaan dana BOS
ternyata tak semulus yang dibayangkan. Setelah 6 tahun dana BOS diberlakukan
banyak permasalahan yang timbul, tetapi permasalahan yang cukup parah adalah
pada tahun 2011. Pada tahun 2011 ini banyak terjadinya keterlambatan hampir di
seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh perubahan mekanisme penyaluran dana BOS
oleh kementrian pendidikan nasional. Pada tahun 2005 – 2010 mekanisme
penyaluran dana BOS ini langsung dari pemerintah pusat atau dari Kemendiknas ke
rekening sekolah sedangkan pada awal tahun 2011 mekanisme penyaluran tak
langsung ke rekening sekolah – sekolah dari kemendiknas melainkan disalurkan
dulu ke pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterlambatan tersalurnya dana
BOS.
Pada penyaluran dana BOS triwulan
pertama (Januari - Maret) pada bulan kedua, pemerintah kota dan kabupaten yang
telah menyalurkan dan BOS mencapai 25,2%, sedangkan pada triwulan kedua (April
- Juni) pada bulan kedua pemerintah kota dan kabupaten yang telah menyalurkan
mencapai 75,3%. Untuk triwulan ketiga (Juli – September), pemerintah kota dan
kabupaten yang telah menyelurkan dana BOS sebesar 47,7% per bulan September,
dan pada triwulan keempat (Oktober - Desember), mengalami keterlambatan di
beberapa daerah.
Pada Triwulan kedua tahun 2011
keterlambatan terjadi di 39 kabupaten dan kota. Menurut menteri pendidikan,
Muhammad Nuh, salah satu alasan dalam keterlambatan ini adalah pemerintah
daerah menunggu laporan dari sekolah penerima dana BOS padahal dalam petunjuk
teknis dana BOS 2011 tidak ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah
melakukan hal tersebut. Menurut menteri pendidikan, Muhammad Nuh, penyebab
keterlambatan ini sebenarnya tidak ada komitmen dari pemerintah daerah untuk
melaksanakan amanat ini.1 Salah satu daerah, yaitu Sumatera Utara menjadi
salah satu daerah yang mengalami keterlambatan dalam penyaluran dana BOS pada
triwulan keempat maupun triwulan sebelumnya dikarenakan adanya kehati – hatian dari
pengelola dalam mengelola dan menyalirkan dana BOS karena pemerintah kota dan
kabupaten menerima jumlah dana yang besar untuk dana BOS dan umunya mereka
merasa khawatir akan tersandung dengan aparat hukum jika menyalurkannya pada
orang yang tidak tepat, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara.
Keterlambatan ini memang memiliki
banyak alasan yang dinyatakan oleh pemerintah kota dan kabupaten. Namun,
sebenarnya yang paling harus kita waspadai adalah akibat dari keterlambatan
ini. Dana BOS merupakan sumber dana sekolah untuk membiayai operasional
sekolah. Saat dana BOS ini datang terlambat ke Sekolah maka akan terjadi
beberapa kemungkinan, yaitu Sekolah meminjam, memungut biaya dari siswa atau
tidak akan ada pembelajaran di Kelas. Hal ini yang kemudian akan mengancam
ketercapaian tujuan pendidikan nasional kita.
Sekolah yang ingin tetap
melaksanakan proses pembelajaran di Kelas, tetapi terhambat dengan biaya
operasional yang belum tersalurkan akan memilih untuk meminjam uang ke sejumlah
perusahaan peminjaman, seperti Komite atau lainnya. Padahal dana BOS ini
merupakan sumber dana untuk melaksanakan operasional dan gaji guru honorer.
Banyak sekolah yang akhirnya melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan
operasional sekolah dan talangan gaji guru honorer.
Sekolah yang ingin melaksanakan proses
pembelajaran, tetapi tidak ingin melakukan pinjaman akan nekat untuk menarik
iuran sekolah. Padahal, untuk sekolah negeri pemerintah sudah mewajibkan untuk
tidak ada pungutan biaya dari siswa. Jika hal ini terjadi maka pemerintah
seolah – olah menelan ludah sendiri dan jelas hal ini sangat bertolak belakang
dengan amanat yang dinyatakan dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31, Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 34, dan tujuan dari program dana BOS itu sendiri.
Selain itu, saat sekolah melakukan pungutan biaya kepada siswa maka siswa yang
kurang mampu akan kesulitan untuk membayarnya sehingga dapat menyebabkan
berkurangnya minat rakyat untuk mengecap dunia sekolah. Padahal, peningkatan
minat warga untuk mengecap bangku sekolah terus meningkat saat dana BOS ini
digulirkan sehingga tujuan wajib belajar 9 tahun lebih cepat tercapai. Hal ini
ditunjukan oleh Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7 – 12 tahun setara dengan
siswa SD/MI pada tahun 2010 mencapai 98,02% dan usia 13-15 setara dengan siswa
SMP/MTs tahun pada tahun 2010 mencapai 86,24% . Hal ini meningkat dari tahun –
tahun sebelumnya.
Sekolah yang ingin melaksanakan
proses pembelajaran, tetapi tidak ingin melakukan tidakan pinjaman, atau tidak
ingin melakukan pungutan terhadap siswa. Namun, sekolah tersebut tidak memiliki
biaya operasional dan gaji guru honorer maka sekolah akan nekat melakukan tindakan
untuk tidak mengadakan proses pembelajaran. Hal ini sangat mengkhawatirkan
karena mengingat sekolah merupakan salah satu cara untuk melangsungkan
peningkatan mutu pendidikan bangsa.
Tentu, kita tidak ingin terus
terjadi seperti ini karena dampak yang diakibatkannya cukup mengancam
keberlangsungan mutu pendidikan bangsa. Padahal, bangsa yang maju adalah bangsa
yang telah memiliki mutu pendidikan yang berada di Atas rata – rata, seperti Negara
Jepang yang kini telah menjadi Negara adidaya padahal dahulu ia adalah bangsa
yang menderita karena pengeboman oleh sekutu, tetapi dengan tekad yang kuat
dari pemimpin bangsanya untuk memperbaiki pendidikan terlebih dahulu
dibandingkan sektor lain maka sekarang kita lihat hasil dari usaha itu. Pun
dengan bangsa ini, jika kita ingin bangsa ini menjadi bangsa yang maju maka
kita harus memperbaiki kualitas pendidikan kita terlebih dahulu. Salah satunya
adalah dengan perbaikan dalam mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah ke
Sekolah.
Dalam evaluasinya pemerintah
kemudian memutuskan untuk mengganti mekanisme penyaluran dana BOS di tahun
2012. Hasil rapat komite yang dihadiri oleh Wakil Presiden, Menteri Keuangan Agus Marowardojo, Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Wakil Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri PAN dan Reformasi
Birokrasi Eko Prasojo, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Ketua Ombudsman RI
Danang Girindrawardhana bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo. Mekanisme penyaluran pada tahun 2011 yang
menggunakan asas desentralisasi akan berubah melalui provinsi dan langsung
dikirimkan ke rekening sekolah. Dana yang akan dikirimkan berasal dari Kas Umum
Negara (KUN) kemudian dikirim ke Kas Umum daerah (KUD) provinsi dan selanjutnya
akan dikirim ke rekening sekolah – sekolah. Pemerintah provinsi akan
menandatangani naskah hibah bersama dengan pihak sekolah, baik negeri ataupun
swasta.
Selain itu juga hasil rapat ini akan
mengusulkan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012. Hal ini
dilakukan agar penyaluran dana BOS memiliki payung hukum dan kelak akan berbentuk
hibah bagi sekolah negeri atau swasta.
Bentuk hibah dalam penyalurannya
apakah baik atau tidak maka kita perlu melakukan pengawasan terhadap rencana
ini agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Yang jelas besar harapan kita ada
perbaikan untuk mekanisme penyaluran dana BOS ini agar pendidikan di Indonesia
khususnya lembaga sekolah mampu memenuhi amanat – amanat yang telah disampaikan
dalam regulasi – regulasi yang ada. Besar harapannya saat pendidikan yang dapat
dijangkau semua kalangan ini dapat terlaksana di tahun 2012.
Referensi
Undang
– Undang Dasar 1945
Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003
Panduan
Dana BOS
Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar