Minggu, 30 Oktober 2011

Sekelumit permasalahan indonesia

Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Negara yang memiki pulau 13.466 dan dilewati oleh garis khatulistiwa. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia sangat melimpah. Gas alam, minyak mentah dalam sektor migas. Kopi, teh, beras, rempah – rempah, dll dalam sector peranian dan perkebunan. Namun, kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia ini belum mampu menmbuat rakyat sejahtera. Laporan indeks pembangunan manusia untuk tahun 2007/2008 dari United Nations Development Programme (UNDP). Peringkat IPM indonesia tahun 2007 berada di urtn 107 dari 177 negara. Peringkat ini sangat jauh dengan peringkat yang diperoleh oleh Negara – Negara tetangga. Singapura mendapat peringkat 25, Brunei Darrusalam peringkat 30, Malaysia peringkat 63, Thailand peringkat 90. Bahkan saat ini Vietnam telah melampaui peringkat Indonesia. Angka kemiskinan Indonesia pun sangat memprihatinkan pada tahun 2007 angka kemiskinan Indonesia mencapai 37,17 juta orang atau 16,58% dari total seeluruh penduduk Indonesia dan pada tahun 2010 angka kemiskinan mencapai 13,33%. Memang terjadi penurunan angkakemiskinan hanya saja tetap banyak rakyat yang mengalami kemiskinan. Angka kemiskinan ini menggunakan proverty line dari BPS sekitar Rp. 5.500 per kapita per 3 hari. Jika menggunakan proverty line dari Bank Dunia sebesar US$2 per kapita per hari, diperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia berkisar antara 50 – 60 % dari total penduduk. Negara ini sebetulnya tengah diuji dengan krisis multidimesni. Tidak hanya di bidang perekonomian, tetapi juga banyak permasalahan di segala bidang, yaitu sosial, budaya, lingkungan, teknologi, dll. Di bidang sosial kita rasanya sudah jengah melihat berita konflik di berbagai daerah, perkelahian antar kelompok sosial, ataupun munculnya kasus genk motor. Belum lagi krisis lingkungan. Banyak bencana yang terus melnda kita, seperti banjir, longsor, meletus gunung berapi, dll. Atau di bidang teknologi. Kita menjadi pengguna terbesar produk teknologi dan belum mampu membanjiri Negara kita atau Negara lain dengan teknologi buatan kita. Terlebih perkembangan teknologi akan lebih a lot dikarenakan gaji professor riset saja lebih kecil dari guru SD seperti yang diberitakan di kompas.com tanggal 25 Oktober 2011. Namun, segala permasalahan yang Indonesia alami bisa diselesaikan dengan Pendidikan. Menurut Anis Baswedan saat memberikan materi pada kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh PP IKA UPI tanggal 25 September 2011 di UPI Bandung mengatakan bahwa Pendidikan adalah tempat menitipkan harapan. Negara – Negara yangtelah sukses maju pun mereka telah sukses, seperti Negara Jepang yang saat ini menjadi Negara yang maju di dunia. Hasil yang diperoleh mereka ini adalah tak lain karena mereka mementingkan pendidikan. Buktinya adalah saat pengeboman dua kota, yaitu Hiroshima dan Nagasaki jepang mengalami kehancuran yang luar biasa saat itu, tetapi pada saat itu kaisar Hirohito kemudian melakukan inspeksi ke kotatersebut kemudian beliau menanyakan sesuatu hal. Pertanyaan yang diajukan bukan menanyakan tentang berapa banyak bank yang buka atau berapa banyak pebrik yang masih bertahan, tetapi beliau menanyakan, “Berapa banyak guru yang kita punya?” Kita perlu belajar pada Negara maju tersebut untuk merubah keadaan bangsa ini. Kita perlu memperbaiki pendidikan kita. Banyak hal yang perlu diperbaiki untuk menyelasaikan masalah pendidikan. Permasalahan apa saja yang dihadapi bangsa ini di bidang pendidikan? Banyak hal yang menjadi permasalahan dari pendidikan, yaitu pendidikan yang mahal sehingga banyak rakyat yang miskin tidak bisa mengenyam pendidikan sebagaimana mestinya padahal ia berhak menikmati pendidikan tersebut seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan pemerintah wajib membiayai pendidikan yang layak itu. Pendidikan itu harus mahal menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh karena dengan pendidikan yang mahal itu maka kualitas pendidikan akan meningkat. Ya harus mahal, tetapi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah yang seharusnya membiayai pendidikan mahal itu. Sebenarnya sudah ada usaha pemerintah dalam pembiayaan biaya pendidikan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa pemerintah wajib menganggarkan minimal 20% dari APBN untuk pendidikan. Pemerintah sudah melaksanakan amanat tersebut dengan menganggarkan biaya pendidikan sebesar 20% dalam APBN. Hanya saja kendalanya dari jumlah 20% dari APBN itu ternyata bukan hanya untuk membiayai operasional pendidikan saja tapi juga untuk menggaji guru sehingga alokasi dana untuk operasional sedikit akibatnya tidak bisa menutupi anggaran biaya operasional tiap sekolah dan tetap saja sekolah mahal. Pemerintah sudah berusaha untuk mewujudkan pendidikan yang layak dengan mengadakan program dana bantuan operasional sekolah. Namun, ternyata program ini berjalan tidak efektif. Tahun 2011 pencairan dana BOS ke sekolah – sekolah di seluruh Indonesia mengalami keterlambatan karena terlalu banyak pos pendistribusian uang sehingga banyak hambatan dan terjadilah keterlambatan. Hal ini menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam melaksanakan operasional sekolah. Evaluasi permasalahan ini, pemerintah kemudian merencanakan menggunakan sistem hibah dalam penyaluran dana BOS ini. Akankah sistem hibah ini efektif? Permasalahan lain dalam bidang pendidikan adalah adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Mengapa ini jdi sebuah permsalahan? Karena dengan adanya RSBI ini semakin menunjukan bahwa pendidikan hanya untuk orang yang memiliki uang lebih dan menunjukan kesenjangan sosial. Selain itu, RSBI yang terjadi di sekolah adalah hanya menggunakan bahasa inggris di setiap mata pelajarannya sedangkan mutu pendidikannya belum mutu pendidikan bertaraf internasional. Pendidikan tinggi yang semakin tidak bisa dinikmati oleh setiap warga Negara Indonesia karena membutuhkan biaya yang sangat mahal. Buktinya tahun 2011 UPI menaikkan biaya masuk kuliah dan SPP lebih dari 100%. Pada tahun 2009 dan 2010 biaya masuk UPI Jurusan Pendidikan Fisika lewat jalur SNMPTN hanya berkisar 6 – 7 Juta dan SPP hanya 450 .000 ditambah uang praktikum sebesar 500.000 sehingga setiap semester mahasiswa harus membayar sebesr 950.000 pada tahun 2011 meninggkat drastis. Biaya masuk UPI Jurusan Pendidikan Fisika mencapai 11 Juta Rupiah dan SPP tiap semester beserta uang praktikum mencapai kisaran 2 juta rupiah. Hal ini membuat kurang lebih 450 mahasiswa baru UPI harus mendapatkan advokasi untuk bisa kuliah di UPI. Dari kasus ini semakin menguatkan bahwa pendidikan yang layak belum mampu dinikmatioleh setiap warga Negara Indonesia. Permasalahan yang terjadi baru – baru ini terjadi di Negara Indonesia dalam masalah pendidikan adalah terjadinya peristiwa kekerasan di sekolah. Seperti berita yang dilansir oleh Kompas.com pada tanggal 28 Oktober 2011 mengenai tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 70 Jakarta. Selain itu, banyak kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar, seperti tawuran, perkelahian, dan tindak kekerasan lainnya. Padahal pendidikan itu seharusnya berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal tersebut adalah fungsi dan tujuan yang termaktub di dalam Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan pasal 3 Undang – undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selayaknya pendidikan mampu menciptakan manusia Indonesia seperti yang tertuang dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Untuk mampu mencapai tujuan itu kemudian dibutuhkan perangkat pendidikan, diantaranya adalah seorang guru atau pendidik. Pendidik menurut UU nomor 20 Tahun 2003 adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengbadian pada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pada Undang – undang nomor 14 tahun 2005 pun dijelaskan mengenai seorang guru pada pasal 2, yaitu Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Hal – hal inilah yang kemudian pemerintah membuat suatu program untuk mengatasi permasalahan kekerasan di sekolah atau permasalahan dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan melaksanakan amanat – amanat yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, Pemerintah mengadakan program, yaitu Pendidikan Profesi Guru. Harapannya Pendidikan Profesi Guru ini mampu menjadi solusi segala permasalahan pendidikan Indonesia saat ini khususnya mutu pendidikan Indonesia yang harapannya dapat juga menyelasaikan berbagai permasalahan bangsa di luar bidang pendidikan. Namun, semua ini perlu dicermati kembali apakah PPG ini sudah baik sistemnya ataukah justru PPG merupakan umber permasalahan yang baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Maka, kita perlu mengkaji kembali program Pendidikan Profesi Guru ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar