Selasa, 22 November 2011

MENITIPKAN HARAPAN DI TAHUN 2012


Sudah berbilang tahun program dana BOS digulirkan di dalam dunia pendidikan. Program yang didasari pada Undang – undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara Indonesia tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga Negara dan pemerintah wajib untuk membiayai kegiatan tersebut. Pada ayat 4 pada pasal 31 ini menyatakan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan nasional.
            Dalam Undang – undang nomor 20 tahun 2003 dalam pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. mengamanatkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sehingga pemerintah mendapatkan konsekuensi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh peserta didik tingkat SD/MI dan SMP/MTS   Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut masyarakat memerlukan biaya yang tidak sedikit, tetapi di satu sisi kebutuhan pokok lainnya pun meningkat dikarenakan adanya kenaikan BBM, maka untuk membantu hal tersebut pemerintah mengeluarkan program Bantuan Operasional Sekolah dan menerapakannya di sekolah – sekolah. Program Bantuan Operasional Sekolah tersebut dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional yang kemudian pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan secara terpadu oleh pihak yang terkait dari menteri hingga kepala sekolah yang berhak menerima BOS.
            Program pemerintah yang dinamai dengan Bantuan Operasional Sekolah ini merupakan program yang pada dasarnya untuk pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagian satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program ini memiliki tujuan yang secara umum adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Program ini pula memiliki tujuan secara khusus dalam pelaksanaannya, yaitu membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI), membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di Sekolah swasta.  
            Program ini telah berjalan sejak bulan Juli pada tahun 2005 hingga sekarang dan akan terus berlanjut untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam perjalanannya pelaksanaan dana BOS ternyata tak semulus yang dibayangkan. Setelah 6 tahun dana BOS diberlakukan banyak permasalahan yang timbul, tetapi permasalahan yang cukup parah adalah pada tahun 2011. Pada tahun 2011 ini banyak terjadinya keterlambatan hampir di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh perubahan mekanisme penyaluran dana BOS oleh kementrian pendidikan nasional. Pada tahun 2005 – 2010 mekanisme penyaluran dana BOS ini langsung dari pemerintah pusat atau dari Kemendiknas ke rekening sekolah sedangkan pada awal tahun 2011 mekanisme penyaluran tak langsung ke rekening sekolah – sekolah dari kemendiknas melainkan disalurkan dulu ke pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterlambatan tersalurnya dana BOS.
            Pada penyaluran dana BOS triwulan pertama (Januari - Maret) pada bulan kedua, pemerintah kota dan kabupaten yang telah menyalurkan dan BOS mencapai 25,2%, sedangkan pada triwulan kedua (April - Juni) pada bulan kedua pemerintah kota dan kabupaten yang telah menyalurkan mencapai 75,3%. Untuk triwulan ketiga (Juli – September), pemerintah kota dan kabupaten yang telah menyelurkan dana BOS sebesar 47,7% per bulan September, dan pada triwulan keempat (Oktober - Desember), mengalami keterlambatan di beberapa daerah.
            Pada Triwulan kedua tahun 2011 keterlambatan terjadi di 39 kabupaten dan kota. Menurut menteri pendidikan, Muhammad Nuh, salah satu alasan dalam keterlambatan ini adalah pemerintah daerah menunggu laporan dari sekolah penerima dana BOS padahal dalam petunjuk teknis dana BOS 2011 tidak ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan hal tersebut. Menurut menteri pendidikan, Muhammad Nuh, penyebab keterlambatan ini sebenarnya tidak ada komitmen dari pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat ini.1 Salah satu daerah, yaitu Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang mengalami keterlambatan dalam penyaluran dana BOS pada triwulan keempat maupun triwulan sebelumnya dikarenakan adanya kehati – hatian dari pengelola dalam mengelola dan menyalirkan dana BOS karena pemerintah kota dan kabupaten menerima jumlah dana yang besar untuk dana BOS dan umunya mereka merasa khawatir akan tersandung dengan aparat hukum jika menyalurkannya pada orang yang tidak tepat, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
            Keterlambatan ini memang memiliki banyak alasan yang dinyatakan oleh pemerintah kota dan kabupaten. Namun, sebenarnya yang paling harus kita waspadai adalah akibat dari keterlambatan ini. Dana BOS merupakan sumber dana sekolah untuk membiayai operasional sekolah. Saat dana BOS ini datang terlambat ke Sekolah maka akan terjadi beberapa kemungkinan, yaitu Sekolah meminjam, memungut biaya dari siswa atau tidak akan ada pembelajaran di Kelas. Hal ini yang kemudian akan mengancam ketercapaian tujuan pendidikan nasional kita.
            Sekolah yang ingin tetap melaksanakan proses pembelajaran di Kelas, tetapi terhambat dengan biaya operasional yang belum tersalurkan akan memilih untuk meminjam uang ke sejumlah perusahaan peminjaman, seperti Komite atau lainnya. Padahal dana BOS ini merupakan sumber dana untuk melaksanakan operasional dan gaji guru honorer. Banyak sekolah yang akhirnya melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dan talangan gaji guru honorer.
            Sekolah yang ingin melaksanakan proses pembelajaran, tetapi tidak ingin melakukan pinjaman akan nekat untuk menarik iuran sekolah. Padahal, untuk sekolah negeri pemerintah sudah mewajibkan untuk tidak ada pungutan biaya dari siswa. Jika hal ini terjadi maka pemerintah seolah – olah menelan ludah sendiri dan jelas hal ini sangat bertolak belakang dengan amanat yang dinyatakan dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31, Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 34, dan tujuan dari program dana BOS itu sendiri. Selain itu, saat sekolah melakukan pungutan biaya kepada siswa maka siswa yang kurang mampu akan kesulitan untuk membayarnya sehingga dapat menyebabkan berkurangnya minat rakyat untuk mengecap dunia sekolah. Padahal, peningkatan minat warga untuk mengecap bangku sekolah terus meningkat saat dana BOS ini digulirkan sehingga tujuan wajib belajar 9 tahun lebih cepat tercapai. Hal ini ditunjukan oleh Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7 – 12 tahun setara dengan siswa SD/MI pada tahun 2010 mencapai 98,02% dan usia 13-15 setara dengan siswa SMP/MTs tahun pada tahun 2010 mencapai 86,24% . Hal ini meningkat dari tahun – tahun sebelumnya.
            Sekolah yang ingin melaksanakan proses pembelajaran, tetapi tidak ingin melakukan tidakan pinjaman, atau tidak ingin melakukan pungutan terhadap siswa. Namun, sekolah tersebut tidak memiliki biaya operasional dan gaji guru honorer maka sekolah akan nekat melakukan tindakan untuk tidak mengadakan proses pembelajaran. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena mengingat sekolah merupakan salah satu cara untuk melangsungkan peningkatan mutu pendidikan bangsa.
            Tentu, kita tidak ingin terus terjadi seperti ini karena dampak yang diakibatkannya cukup mengancam keberlangsungan mutu pendidikan bangsa. Padahal, bangsa yang maju adalah bangsa yang telah memiliki mutu pendidikan yang berada di Atas rata – rata, seperti Negara Jepang yang kini telah menjadi Negara adidaya padahal dahulu ia adalah bangsa yang menderita karena pengeboman oleh sekutu, tetapi dengan tekad yang kuat dari pemimpin bangsanya untuk memperbaiki pendidikan terlebih dahulu dibandingkan sektor lain maka sekarang kita lihat hasil dari usaha itu. Pun dengan bangsa ini, jika kita ingin bangsa ini menjadi bangsa yang maju maka kita harus memperbaiki kualitas pendidikan kita terlebih dahulu. Salah satunya adalah dengan perbaikan dalam mekanisme penyaluran dana BOS dari pemerintah ke Sekolah.
            Dalam evaluasinya pemerintah kemudian memutuskan untuk mengganti mekanisme penyaluran dana BOS di tahun 2012. Hasil rapat komite yang dihadiri oleh Wakil Presiden,  Menteri Keuangan Agus Marowardojo, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana bersama dua Ombudsman, Budi Santoso dan Ibnu Tricahyo.  Mekanisme penyaluran pada tahun 2011 yang menggunakan asas desentralisasi akan berubah melalui provinsi dan langsung dikirimkan ke rekening sekolah. Dana yang akan dikirimkan berasal dari Kas Umum Negara (KUN) kemudian dikirim ke Kas Umum daerah (KUD) provinsi dan selanjutnya akan dikirim ke rekening sekolah – sekolah. Pemerintah provinsi akan menandatangani naskah hibah bersama dengan pihak sekolah, baik negeri ataupun swasta.
            Selain itu juga hasil rapat ini akan mengusulkan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012. Hal ini dilakukan agar penyaluran dana BOS memiliki payung hukum dan kelak akan berbentuk hibah bagi sekolah negeri atau swasta.
            Bentuk hibah dalam penyalurannya apakah baik atau tidak maka kita perlu melakukan pengawasan terhadap rencana ini agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Yang jelas besar harapan kita ada perbaikan untuk mekanisme penyaluran dana BOS ini agar pendidikan di Indonesia khususnya lembaga sekolah mampu memenuhi amanat – amanat yang telah disampaikan dalam regulasi – regulasi yang ada. Besar harapannya saat pendidikan yang dapat dijangkau semua kalangan ini dapat terlaksana di tahun 2012.



Referensi
Undang – Undang Dasar 1945
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003
Panduan Dana BOS
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011
Yully, Keterlambatan Penyaluran Dana BOS.(Jakarta : http://diksia.com/2011/08/keterlambatan-penyaluran-dana-bos/, 2011)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar